Politisi PDI P Syafaruddin Poti : Buat Perda Demi Masa Depan Petani Sawit di Riau
Pekanbaru (Riau), Lineperistiwa. com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti, SH mengatakan, lebih kurang 1,5 juta hektar kebun kelapa sawit milik petani swadaya. Namun, di satu sisi mereka masih belum mendapatkan Advokasi dan penyuluhan mengenai berkebun dengan baik dengan hasil yang Optimal. Diharapkannya kedepan agar Pemerintah provinsi Riau sesegera mungkin membuat muatan materi rencana perda yang nantinya bisa mengakomidir kemitraan terhadap petani kelapa sawit. " kami sudah mendorong pemerintah daerah provinsi antara pekebun swadaya dengan dunia usaha yang tidak punya kebun, seperti PKS-PKS yang ada di Riau" kata politisi PDIP ini pada Wartawan Rabu(5/19/2022).
Disampaikanya lagi, parah petani masih kebingungan dengan harga sawit tidak sejalan dengan permintaan serta kebutuhan akan sawit itu sendiri. Dengan adanya nanti peraturan daerah harga sawit yang diterimah petani bisa lebih baik" jelas Poti yang juga Ketua DPD Apkasindo Rohul.
Lanjut Poti, bahwa sejauh ini para petani masih kebingungan dengan harga sawit yang tidak sejalan dengan permintaan serta kebutuhan akan sawit itu sendiri, dengan demikian, dengan aturan itu nantinya dapat memberikan perhatian khusus bagi petani swakelola ataupun yang di kelola secara mandiri dapat menghasilkan buah tandan yang sesuai permintaan.
“Hal ini juga supaya harga yang diterima petani bisa lebih baik, sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” Lanjut ketua DPD Apkasindo Rokan Hulu ini menjelaskan, kualitas TBS yang sesuai dengan standar dan mutu itu akan menghasilkan rendement yang baik. “karena bisa mendapatkan bimbingan dari perusahaan mitranya,” katanya.
Dikatakan lagi, saat ini pihak nya akan menggesah pemerintah provinsi riau agar segera merancang peraturan daerah bersama DPRD.
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan wujud dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka mendukung masa depan petani sawit khususnya di Riau. Paling tidak, dengan adanya peraturan daerah akan menjadi salah satu payung hukum bagi daerah dalam menjawab ragam tantangan pada era otonomi dan globalisasi ini. (***Ronggur.G)
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersiap Produksi SAF Lewat Persiapan Sarfas Pengolahan Minyak Jelantah
Kota Dumai (Riau), LPCPertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Dumai
Kota Dumai (Riau), LPCPT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pert.
Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila Salin
Kota Dumai (Riau), LPC Kelompok Nelayan Tangkap Mundam Jaya binaan p.
Primkopasindo Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Hadiri RAT Buku Tahunan 2025 dengan Virtual
Rohul (Riau), LPCKetua Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopa.
UMKM Binaan Kilang Pertamina Dumai Beri Edukasi Hidroponik dan Pangan Sehat kepada Pramuka MAN 1 Dumai
Kota Dumai (Riau), LPC Kilang Pertamina Dumai secara konsisten menun.
Ramaikan Dufest Idaman 2025, Booth UMKM Lokal Binaan Kilang Pertamina Dumai Bukukan Penjualan Hampir Rp 70 Juta
Kota Dumai (Riau), LPC Perhelatan Dumai Festival (Dufest) Idaman 202.








